Featured Post

16 Kriteria yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit Agar Mendapatkan Akreditasi

Kriteria akreditasi rumah sakit merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh pihak pendiri rumah sakit sebelum melakukan operasional rumah sakit. Sebab hal tersebut berdampak serius terhadap mutu pelayanan rumah sakit sehingga kualitas rumah sakit bisa diukur dari akreditasi yang didapatkan. Lantas apa saja kriteria yang perlu dipenuhi oleh rumah sakit agar sesuai standar akreditasi. Adapun kriteria selengkapnya sebagai berikut. 

Kriteria Akreditasi Rumah Sakit

Ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit agar bisa mendapatkan akreditasi. Berikut kriterianya.

  1. Rumah sakit dibangun di wilayah Indonesia.
  2. Akreditasi dapat dilakukan di semua kelas rumah sakit, baik rumah sakit khusus ataupun rumah sakit umum.
  3. Rumah sakit masih memiliki izin operasional yang berlaku. Perizinan operasional tersebut harus sudah terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan. 
  4. Apabila izin operasional rumah sakit sudah kedaluwarsa, maka pihak rumah sakit wajib melakukan perpanjangan izin operasional. Biasanya ketika izin rumah sakit habis atau ingin melakukan perpanjangan perizinan, maka pihak Dinas Kesehatan setempat akan meminta bukti bahwa rumah sakit tersebut harus lulus akreditasi terlebih dahulu sebelumnya. 
  5. Rumah sakit yang ingin lulus akreditasi harus memiliki direktur atau kepala rumah sakit yang berasal dari profesi dokter atau dokter gigi. 
  6. Rumah sakit yang ingin lulus akreditasi harus memiliki sertifikat IPLC (Izin Pengelolaan Limbah Cair) yang masih berlaku. 
  7. Atau rumah sakit menjadi mitra dari pihak ketiga yang memiliki izin operasional transporter/pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku. 
  8. Seluruh tenaga medis yang bekerja di rumah sakit, wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) beserta SIP (Surat Izin Praktik) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan No. 17 Tahun 2023.
  9. Rumah sakit wajib memenuhi pemenuhan SPA (Sarana Prasarana Alat Kesehatan) minimal 60% berdasarkan ASPAK (Aplikasi Sarana dan Prasarana Alat Kesehatan) yang telah terintegrasi 100% dengan Dinas Kesehatan setempat atau Kementerian Kesehatan sesuai dengan kewenangannya. 
  10. Rumah sakit harus full operation atau menyediakan pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat secara sempurna selama 24 jam dan 7 hari. 
  11. Rumah sakit bersedia meningkatkan pelayanan mutu dan keselamatan pasien yang sesuai dengan pedoman standar nasional akreditasi rumah sakit.

Berikut adalah beberapa pedoman standar nasional akreditas rumah sakit.

  • TKRS (Tata Kelola Rumah Sakit).
  • SKP (Sasaran Keselamatan Pasien).
  • PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien).
  • MFK (Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Pasien).
  • MKE (Manajemen Komunikasi dan Edukasi).
  • IPKP (Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit).
  • ARK (Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas).
  • HPK (Hak Pasien dan Keluarga).
  • AP (Asesmen Pasien).
  • PAP (Pelayanan Asuhan Pasien).
  • PPI (Pengendalian dan Pencegahan Infeksi).
  • KKS (Kompetensi dan Kewenangan Staf).
  • PKPO (Pelayanan Kefarmasian dan Pemberian Obat).
  • PAB (Pelayanan Anestesi dan Bedah).
  • MIRM (Manajemen Informasi dan Rekam Medis) .

Program Nasional dari Kementerian Kesehatan seperti menurunkan angka kematian pada ibu dan bayi, pelayanan geriatri, menurunkan angka kesakitan pada penderita HIV/AIDS dan TBC, peningkatan kesehatan ibu dan anak, pengendalian resistensi antimikroba. 

Demikian ulasan mengenai beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk mendapatkan akreditasi. Program akreditasi rumah sakit sangatlah diperlukan agar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit selalu terjaga, menjaga kompetensi dan profesionalisme tenaga medis dalam bekerja, mendukung program pemerintah, hingga melindungi keselamatan staf dan pasien.

Jika Anda tinggal di Kanada, Anda bisa menemukan rumah sakit yang terakreditasi dengan mudah, salah satunya adalah tapion-hospital.com.

Mungkin Kamu Juga Suka...

Comments