Mungkin ini adalah pertanyaan yang mendasar, apakah seorang blogger harus punya NPWP. Jawabnya, tidak harus. Sewaktu awal ngeblog, saya belum punya NPWP. Baru bulan kemarin saja saya punya NPWP. Buat apa? Banyak sekali kegunaan NPWP bagi saya. Mungkin beda lagi kalau buat kamu.
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa saya harus punya NPWP. Seiring perkembangan zaman, saya memang dituntut untuk menghasilkan uang karena memang sudah mempunyai istri dan anak. Dalam kondisi yang seperti ini tidak memungkinkan saya untuk bekerja secara fulltime. Jadi mau tidak mau harus cari pekerjaan paruh waktu namun bisa mencukupi keluarga.
Menjadi seorang blogger adalah salah satu dari sekian pilihan yang pas untuk kamu yang pengangguran tapi harus menghasilkan uang. Istilah kerennya sih professional jobless, pengangguran yang profesional. Lalu fungsinya mempunyai NPWP apa?
NPWP bagi saya adalah memenuhi persyaratan kerja sama yang sedang saya lakoni dengan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang toko online. Karena notabene perusahaan yang besar, maka harus melaporkan pajaknya, dan setiap yang bekerja sama dengannya harus mempunyai NPWP. Selain itu, saya tidak keberatan mengurus NPWP karena memang insyaAlloh tahun depan saya juga bekerja di perusahaan. NPWP saya tetap terpakai dan tidak repot-repot mengurus lagi.
Selain itu, terkadang jika kamu mengikuti sebuah lomba blog dan menjadi juara, juri akan mensyarakatkan NPWP pada saat memberikan hadiah. Nah, jadi mengurus NPWP bagi saya tidaklah sia-sia. Bagi kamu yang merasa seorang blogger yang akan naik karirnya, cobalah mengurus NPWP. Dan saya yakin banyak di luar sana blogger yang penghasilannya lebih dari 10 juta per bulan yang belum mengurus NPWP. Apa tidak capek kejar-kejaran dengan pihak birokrasi?
Sebenarnya memang ada ketakutan tersendiri dari rakyat kita ini saat berurusan dengan pihak birokrasi. Kesan birokrasi negeri ini sudah buruk di mata rakyatnya, mulai dari mengurusnya ribet hingga kesan korup. Namun, perlu kamu ketahui, sekarang kantor pajak sudah tidak seperti dulu lagi. Pegawainya ramah-ramah dan tidak ribet mengurusi pajak. Selain itu ada ketakutan lainnya adalah karena enggan membayar pajak.Baiklah, saya membagikan sedikit pengalaman saya mengurus NPWP di Surabaya.
Pengalaman Mengurus NPWP di Surabaya
Sebelum saya mengurus NPWP langsung di kantor pajak, saya selalu mengecek apakah ada cara mengurus NPWP melalui online. Setelah saya coba, ternyata berhenti pada sebuah proses penyelesaian dan saat saya akan submit ternyata server pajak online-nya down. Kemudian saya coba masuk lagi menggunakan email dan password yang sama, gagal masuk. Saya request lupa password, tapi saya cek tidak ada email notifikasi. Sepertinya website-nya masih dalam perbaikan.
Akhirnya saya pun googling lagi untuk mendapatkan informasi kantor pajak di Surabaya. Tiap kecamatan memiliki kantor yang berbeda. Pastikan kamu tidak salah memilih kantor pajak sesuai kecamatan kamu tinggal. Setelah itu, saya siapkan persyaratannya. Seperti yang saya ketahui dari internet, saya hanya menyiapkan fotocopy KTP. Dan untuk jaga-jaga saya membawa surat perjanjian kerja sama dengan perusahaan tersebut, jika nantinya petugas pajak menanyakan pekerjaan saya. Waktu itu saya mengisinya sebagai pegawai swasta.
Sesampaikan di kantor pajak, saya menuju resepsionisnya dan diberi formulir untuk isian pengurusan NPWP. Di sana sudah ada alat tulis untuk mengisi. Namun, tidak semua kantor pajak ada alat tulisnya. Berdasarkan pengalaman kakak ipar saya, di Purwokerto harus bawa
alat tulis sendiri. Setelah mengisi formulir, ambil tiket untuk antri. Setelah itu bersabarlah menunggu giliran kamu. Waktu itu saya ke kantor pajak hari Senin dan saat puasa. Alhamdulillah sedikit sekali orang yang mengurus pajak. Antrian saya cuma satu orang.
Saatnya giliran saya dipanggil, saya pun duduk. Saya juga terkejut ternyata salah satu pegawai pajak tersebut adalah teman saya ketika SMP. Malah jadi semacam reuni kecil, tanya-tanya tentang kabar kekinian. Kemudian saya pun memberikan fotocopy KTP saya dan formulir. Menunggu beberapa saat pegawainya mengetik, tidak sampai 5 menit, urusan saya sudah selesai. Ternyata cepat juga yang mengurus NPWP. Kemudian saya ditawari untuk menunggu fotocopy NPWP saya. Karena memang saya butuh NPWP cepat, saya ambil tawaran tersebut. Kalau NPWP aslinya akan dikirim 3 hari setelah mengurus via Pos di alamat rumah kamu sesuai KTP. Setelah 10 menit menunggu, saya pun mendapatkan fotocopy NPWP saya.
|
Fotocopy NPWP |
Ternyata mengurus NPWP tidak seseram yang saya kira. Tapi, pengalaman saya ini sangat berbeda dengan pengalaman kakak ipar saya. Dia dimintai surat keterangan pekerjaan hingga harus tanda tangan di atas materai. Mungkin beda kota beda aturan yah? Ataukah pegawainya yang masih kolot? Setelah saya tanyakan ke kakak ipar saya, ternyata emang pegawainya sudah tua. Kalau yang mengurusi NPWP saya kan pegawainya masih muda. Entahlah saya juga tidak tahu apa penyebabnya. Karena saya baca di internet, ada yang mudah ada yang susah saat mengurus NPWP. Untungnya, saya kebagian yang mudah. Itulah pengalaman saya sebagai seorang blogger yang mengurus NPWP. Semoga pengalaman saya bisa membantu buat kamu blogger yang berpenghasilan sudah kena wajib pajak yang akan mengurus NPWP.
Kayaknya pengalaman ngurus NPWP bisa beda-beda ya.
ReplyDeleteSekadar sharing nih John. Dulu aku juga sempat bingung waktu mau ngurus NPWP, karena sama sekali nggak paham soal gituan. Aku terpaksa bikin NPWP, karena penghasilanku akan terpotong pajak 30 persen jika tidak punya NPWP, dan hanya terpotong 15 persen kalau punya NPWP. Daripada kena banyak potongan pajak, aku tentu milih repot sedikit bikin NPWP.
Lalu aku nekat datang ke kantor pajak di kotaku, meski waktu itu masih belum tahu apa-apa. Sampai di sana, aku tanya ke salah satu pegawai, gimana cara ngurus NPWP. Si pegawai ngasih penjelasan, juga bantu nyiapin formulir untuk diisi. Setelah itu aku diminta nunggu antrian sebentar.
Antrian tiba, aku datang ke petugas yang ngurusin pembuatan NPWP. Petugasnya dua cowok, masih muda. Aku berikan formulir yang telah diisi, juga fotokopi KTP, terus mereka sedikit minta penjelasan apa/bagaimana pekerjaanku, setelah itu NPWP langsung diproses. Beberapa menit, kartu NPWP udah jadi, lengkap dengan namaku di kartu tersebut dan sudah langsung bisa dibawa pulang, bahkan sudah resmi (bisa langsung dipakai.)
Waktu itu aku sempat tanya, bagaimana caraku mengurus pembayaran pajak? Apakah aku harus datang ke kantor pajak setip kali mendapat penghasilan?
Mereka jawab kira-kira gini, "Nggak perlu. Yang penting anda berikan nomor NPWP anda pada perusahaan yang mempekerjakan anda, nanti mereka (perusahaan) yang akan otomatis memotong pajak dari penghasilan anda, dan merekalah yang akan mengurusnya."
Ternyata emang benar. Sejak itu, aku memberikan nomor NPWP-ku ke perusahaan yang memperkerjakanku. Sejak itu pula, setiap kali mengirimkan pembayaran, mereka juga melampirkan surat keterangan potongan pajak 15 persen dari penghasilanku. Jadi merekalah yang ngurus pajakku, dan aku nggak perlu repot-repot mengurusnya. Tinggal terima beres. Cuma ngerasa "nggak ikhlas" aja kalau lihat besarnya potongan pajak tiap kali dapat penghasilan. :D
haha :D
Deleteiya, untungnya perusahaan yang aku kerja sama dengannya benar-benar nanggung pajak 15% tersebut
jadi dari perjanjian awal nominalnya yang tertulis di perjanjian sama dengan nominal yang aku dapat
mau gimana lagi, emang kebijakannya begitu, 15% gede sih emang
namun setahuku kalo penghasilan setahun ga lebih dari 24 juta ga bakal kena potongan
kalo ngomong masalah ikhlas atau tidak, ya diikhlasin aja lah, daripada kehilangan 30% :D
padahal dalam Islam, zakat maal aja 2,5%, paling gede 10% :D
Sudah punya juga, tapi bingung pakenya. Hehe, soalnya setelah dimintai nomer NPWP kita bayar sendiri atau mereka yang bayarin pajaknya ya?
ReplyDeletetergantung perusahaannya
Deletebiasanya sih langsung dipotong sama perusahaannya
klo ngurus npwp harus sesuai di daerah domisili? klo beda kota gmn gan?
ReplyDeletemending balik ke kota domisili
Deletebiar gampang ngurusnya :D
Mau tanya, kalo masnya kan buat NPWP sebagai karyawan swasta. Kalo sebagai fulltime blogger apa perlu buat NPWP? dan saat pendaftaran saya isi pekerjaan sebagai apa? lalu patokan penghasilan apakah ditanya? soalnya kan kalo jadi blogger itu penghasilannya fluktuatif. Mohon pencerahannya soalnya saya juga mau buat NPWP.
ReplyDeletebisa pilih sebagai pekerja bebas
Deleteintinya NPWP ini disarankan untuk punya, apalagi nanti jika rencananya kerja kantoran, jadi bikin sekarang untuk mempermudah di masa mendatang mas (saat diperlukan) :)